PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

A. Pengertian Jaminan Sosial
     Jaminan Sosial adalah program publik yang memberikan perlindungan dasar bagi pekerja guna menjaga harkat dan martabarnya dalam menghadapi resiko sosial ekonomi yang terjadi akibat kecelakaan kerja, hari tua, sakit, cacat, dan meninggal dunia.
Jaminan Sosial merupakan program yang melakukan pembiayaan sendiri (self financing), dimana pembiayaan tersebut merupakan kewajiban Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja (Tripartite).

B. Prinsip Dasar dan Pelaksanaan Jaminan Sosial
a. Mengutamakan terwujudnya solidaritas sosial dan kebersamaan melalui gotong royong yang membantu yang kurang mampu yang sehat membantu yang sakit, kelompok berisiko tinggi dibantu kelompok berisiko rendah (anti seleksi) yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
b. Penyelenggaraan Jaminan Sosial merupakan tanggung jawab negara sehingga bukan merupakan usaha bisnis oleh karena itu tidak dikenal istilah “Monopoli atau non Monopoli).
c. Dapat meningkatkan insurance minded, karena Jaminan Sosial hanya pada perlindungan dasar diharapkan dapat mendorong kebutuhan perlindungan on top selanjutnya yang merupakan lingkup Asuransi dan Dana Pensiun.

C. Sejarah Singkat dan Badan Hukum Badan Penyelenggara :
 1997-1990 : Perum Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Perum ASTEK) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1977
 1990-1995 : - PT. Asuransi Sosial Tenaga Kerja
                     - PT. ASTEK (Persero) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun
1990 1995-sekarang : - PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja
                                    - PT. JAMSOSTEK (Persero)
                                    - Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995
Dasar Hukum ;
a. Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
b. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

D. Jenis dan Manfaat Program
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) :
Manfaat JKK :
• Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
• Biaya Transport
• Biaya Perawatan
• Santunan Cacat
• Santunan Kematian
• Biaya Pemakaman
• Santunan Berkala untuk yang Meninggal dan Catatan Total
• Prothese / Orthese
b. Jaminan Kematian (JK) :
Manfaat JK :
• Santunan Kematian
• Biaya Pemakaman
c. Jaminan Hari Tua (JHT) :
Manfaat JHT : • Akumulasi Tabungan peserta ditambah Hasil Pengembangan Dana
d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) :
Manfaat JPK :
• Rawat Jalan Pertama
• Rawat Jalan Lanjutan
• Rawat Inap
• Kehamilan dan Persalinan
• Kunjungan Diagnostik
• Pelayanan Khusus
• Gawat Darurat
Untuk JPK termasuk keluarga pekerja (Suami/Istri serta tiga orang anak)

Komentar

Postingan Populer