HANDELSZAAK

A. Ruang Lingkup Handelszaak
Handelszaak adalah segala sesuatu, yang berwujud benda maupun yang bukan benda, yang termasuk dalam lingkungan perusahaan tertentu, misalnya : gedung-gedung, mebel, alat-alat kantor, mesin-mesin, buku-buku, barang-barang dagangan, piutang, nama perusahaan, merek, patent, goodwill, utang, relasi, langganan, rahasia, perusahaan dan lain-lain.
Berdasarkan pengertian diatas, maka Urusan perusahaan itu terdiri dari:
1)     Benda Tetap (Tak Bergerak), meliputi :
Yang bertubuh : Tanah, Kapal terdaftar, Gedung diatas Tanah milik, dll
Yang tak bertubuh : Hipotik, dll
2)     Benda Bergerak
Yang bertubuh : mebel, mesin, mobil, alat telekomunikasi, buku, barang dagangan, alat elektronik;
Yang tak bertubuh : piutang, gadai, nama perusahaan, merek dagang, paten, goodwill, dll
3)     Bukan Benda : utang, langganan, rahasia perusahaan, relasi, dll.
B. Bentuk- Bentuk Badan Usaha
1. Koperasi (Undang-Undang No. 25 Tahun 1992)
Artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk mencapai tujuan yang sama, yang sulit dicapai secara perorangan.
Tujuan yang sama itu ialah kepentingan ekonomi untuk meningkatan kesejahteraan bersama. Kerjasama itu misalnya : kegiatan bidang produksi, konsumsi, jasa, perkreditan.
Ciri-ciri Koperasi ditinjau dari 2 segi:
1. Segi Ekonomi  
- Beberapa orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
- Tujuan mereka secara bersama-sama atau individu adalah memajukan kesejahteraan bersama dengan tindakan bersama secara kekeluargaan
- Alat untuk mencapai tujuan itu adalah badan usaha yang dimiliki, dibiayai, dikelola, bersama
2. Segi Hukum
-Apabila perkumpulan yang memiliki ciri khusus tersebut didaftarkan, sehingga memperoleh pengakuan sah dari pemerintah berdasarkan UU Perkoperasian, maka perkumpulan itu disebut Koperasi dari segi hukum.
-Koperasi dari segi hukum adalah badan hukum. Hal ini diatur dalam ps. 9 UU.
Macam koperasi ada 2 yaitu :
a. Koperasi Primer. Didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang, dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
b. Koperasi Sekunder. Didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi, dibentuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi.
Syarat Pendirian Koperasi :
a. Rapat pembentukan Koperasi
b. Surat permohonan pengesahan
c. Pengesahan akta pendirian oleh pejabat
d. Pendaftaran akta pendirian
e. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri
f. Pengumuman dalam Berita Negara

2.Yayasan (Undang-undang RI No. 16 tahun 2001)
Sebelum dimuat pada undang-undang, yayasan hanya berdasarkan atas kebiasaan dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Yayasan yang ada saat ini merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Di Belanda disebut “Stichting” yang bersifat sosial dan bertujuan idela
Menurut UUY : Yayasan adalah badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota
a) Organisasi Yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus dan Pengawas.
b) Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan sebagaimana dimaksud, memperoleh pengesahan dari menteri.
c) Pengesahan dimaksud ditujukan oleh pendiri atau kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada menteri.
d) Pengesahan dimaksud diberikan paling lambat 30 hari, terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
e) Anggaran Dasar Yayasan ‘dapat diubah’ kecuali mengenai maksud dan tujuan yayasan.
f) Perubahannya hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan rapat ‘Pembina’ .
g) Laporan pengurus yayasan paling lambat 5 bulan setelah tahun buku ditutup.

3. Perseroan terbatas.
Perseroan Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Cara Mendirikan Perseroan terbatas :
1) PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta pendirian dibuat dimuka Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2) PT. Memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian dibuat oleh Notaris, kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman
Modal Dasar Perseroan
• Modal Dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Saham dapat dikeluarkan atas nama dan atau atas tunjuk.
• Saham atas nama adalah saham yang mencantumkan nama pemegang atau pemiliknya.
• Saham atas tunjuk adalah saham yang tidak mencantumkan nama pemegang atau pemiliknya.v

Komentar

Postingan Populer