JUAL BELI PERUSAHAAN

A. Prinsip Dasar Jual Beli Perusahaan.
Jual beli perusahaan ditandai dengan :
a. Perbuatan perusahaan
b. Para pihaknya pengusaha (salah satu/atau keduanya)
c. Barang yang diperjual belikan biasanya barang dagangan
d. Memerlukan pengangkutan darat/laut
e. Disertai syarat-syarat (bedding)
Definisi KUHPdt Pasal 1457 : jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.

B. Hak Reklame.
Reklame adalah hak yang diberikan kepada penjual untuk menuntut pengembalian barang jualan yang masih ada di tangan pembeli (1145 KUH Pdt). Hak ini diberikan kepada pihak penjual yang mengadakan perjanjian jual beli mengenai barang bergerak 34 dan penjual sudah menyerahkan benda itu kepada pembeli, tetapi pembeli belum atau baru sebagian membayar harga benda itu. Kewajiban utama penjual ada 2 yaitu :
a) Menyerahkan benda
b) Menjamin keamanan benda dari gugatan pihak ketiga serta menjamin tidak adanya cacat tersebunyi.

C. Goodwill.
Goodwill adalah salah satu unsur dari urusan perusahaan, termasuk dalam kelompok benda bergerak tak bertubuh atau benda yang bersifat immaterial. Goodwill itu baru ada pada perusahaan yang berkembang baik, sehingga mendapat banyak laba. Perusahaan yang disebut mempunyai “goodwill” Mr. S.J. Fockema Andrea.
Akibat yang dapat ditimbulkan atas “Goodwill” perusahaan adalah :
a) Laba dalam balans
b) Meningkatkan harga saham di atas harga nominal di bursa perniagaan

Komentar

Postingan Populer