PERUSAHAAN DAN PERDAGANGAN

A. Pengertian Usaha, Pengusaha dan Perusahaan.
    Terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, sebagai berikut:
-Usaha adalah setiap tindakan perbuatan atau kegiatan apapun dalam perekonomian yang dilakukan oleh setiap “Pengusaha” untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
-Pengusaha adalah setiap perseorang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
-Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba

B. Sumber Hukum Perusahaan :
1. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Tidak diatur secara khusus
Pasal 1 KUHD : Kitab Undang-Undang Perdata berlaku juga bagi hal-hal yangdiatur dalam kitab undang-undang ini2.

2. KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
a. Pasal 1319 : Semua perjanjian baik yang bernama maupun tidak bernamatunduk pada ketentuan-ketetuan umum
b. Pasal 1320 : Syarat sahnya perjanjian
c. Pasal 1330 : Orang yang tidak cakap dalam bertindak dalam hukum

C. Unsur-unsur yang terdapat dalam perusahaan.
    Unsur-unsur yang terdapat dalam perusahaanadalah sebagai berikut :
1. Adanya suatu badan usaha
2. Adanya kegiatan dalam bidang ekonomi seperti :
a. jual beli barang bergerak 
b. pelayanan atau penjualan jasa
c. industri, mengelola dan mencari serta menyediakan sumber daya
3. Terus menerus
4. Terang-terangan
5. Keuntungan dan atau laba
6. Pembukuan

D. Pengertian Perdagangan
Perdagangan merupakan salah satu kegiatan perusahaan, maka pengertian perusahaan lebih luas dari pengertian perdagangan. Istilah “Perdagangan” yaitu kegiatan dalam bidang ekonomi yang berupa membeli barang dan menjualnya lagi atau menyewakannya dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Sementara “Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Sebagai salah satu kegiatan perusahaan, perdagangan melakukan pembelian barang dan menjual kembali atau menyewakan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Oleh karenanya perdagangan merupakan salah satu kegiatan perusahan yang sering disebut dengan “perusahaan perdagangan” atau “pekerjaan perdagangan”.
Contoh perusahaan perdagangan :
- Keagenan
- Komisiner
- Ekspor
- Impor
Contoh pekerjaan perdagangan
- Toko kelontong
- Pedagang pasar
- Pedagang kaki lima

E. Keberatan Asas Hukum Dagang bagi Pedagang.
a) Barang, berarti Barang Bergerak.
b) Perbuatan menjual terjadi pertentangan pada Pasal 3 dan Pasal 4 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
c) Perselisihan (berlakunya Hk. Dagang)
d) Bagi Pedagang : perbuatan perniagaan
e) Bagi Pemerintah : Obyek Perb. Perniagaan
f) Perbuatan perniagaan bagi salah satu pihak.


Komentar

Postingan Populer