PENERAPAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

PENERAPAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dibutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan sesuai dengan hukum yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau kelancaran yang lebih cepat  sehingga ia mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana penerapan hukum dalam ekonomi itu harus di laksanakan.

1.2  TUJUAN
Untuk menambah pengetahuan tentang hukum dalam ekonomi. Mulai dari definisi, penggolongannya, asas, aspek, hingga tujuan diterapkannya hukum ekonomi di Indonesia. Dan diharapkan juga agar dapat bermanfaat bagi kita semua.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 ASPEK HUKUM KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
Sejarah menunjukkan bahwa pertumbuhan perekonomian Indonesia dimulai pada zaman kolonial. Pada zaman penjajahan perekonomian sengaja dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan Belanda yang berorientasi pada eksport hasil agraris ke Eropa, sehingga sub sektor perekonomian yang ada pada waktu itu disiapkan sebagai faktor pendorong, penyangga dan penunjang kegiatan dan sasaran eksport tersebut.
Kita simpulkan bahwa pada zaman penjajahan kegiatan ekonomi rakyat ditentukan oleh kepentingan penguasa. Pola ekonomi rakyat ditentukan oleh berbagai perangkat hukum yang sengaja diciptakan untuk itu antara lain :
a. Peraturan tentang sistem tanam paksa di Jawa dan Madura
b. Peraturan tentang budi daya tebu
c. Peraturan tentang konsep perkebunan untuk tanaman eksport
 d. Peraturan tentang pola industri karet.
 Perubahan mendasar baru tampak pada Tahun 1967, dengan diundangkannya UU Penanaman Modal Asing, yang akhirnya mampu mempengaruhi hukum perusahaan yang tidak pernah tersentuh sebelumnya.
 Perubahan kebijakan terjadi di bidang ekonomi, nampaknya mulai terasa dan mempengaruhi di bidang hukum yang mengatur tentang kegiatan ekonomi pada umumnya, antara lain :
a. Perubahan Pasal 54 KUHD UU Nomor 4 Tahun 1971 dan diundangkannya UU Perseroan Terbatas yaitu UU Nomor 1/ 1995 yang diperbarui dengan UU Nomor 40 Tahun 2007.
b. Pembaharuan di bidang Hak Milik Intelektual (UU Nomor 19/ 2002 tentang hak Cipta, UU Nomor 15/ 2001 tentang Merek). c. Peraturan-peraturan baru pada bidang usaha tertentu (usaha Perbankan dengan UU Nomor 10/ 1998 perubahan atas UU Nomor 7/ 1992, usaha Asuransi dan lain sabagainya)

2.2 ASPEK HUKUM EKONOMI
Ditinjau dari istilah, Aspek Hukum Ekonomi dapat dijelaskan sebagai berikut :
Kata “Aspek” dalam Kamus Bahasa Inggris “Aspect” yang artinya Letak, Sudut Pemandangan. Kata “Hukum” dalam arti bebas adalah Peraturan/ Undang-Undang. Bagaimana Aspek Hukum pada kegiatan Ekonomi pada umumnya? berikut ini akan disajikan beberapa pendapat ahli tentang istilah “ Hukum “ .
IMMANUEL KANT : “Bahwa sampai sekarang ini para ahli hukum masih mencari definisi hukum”
HANS KELSEN : “Hukum terdiri dari kaidah-kaidah menurut nama orang harus berlaku”
WIRJO PRODJODIKORO : “Hukum adalah rangkaian peraturanperaturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat yang bertujuan mengadakan tata tertib diantara anggota-anggota masyarakat itu”
Tujuan Hukum menurut beberapa ahli disampaikan dalam berbagai versi dan tinjauan. Pada pembahasan kali ini penulis tampilkan Tujuan hukum yang banyak dikenal dikalangan masyarakat hukum yaitu :
1) Menurut Van Appeldorn : “adalah untuk mencapai suatu susunan masyarakat yang damai dan untuk mencapai suatu susunan masyarakat yang adil yang mengadakan pembagian antara kepentingan-kepentingan yang bertentangan dari sesama manusia dalam mana suatu orang harus memperoleh sedapat mungkin apa yang ia berhak menerimanya”.
2) Sementara menurut Rud Brach dari Jerman, dengan sederhana menyampaikan bahwa Tujuan Hukum adalah “ mencapai keadilan “
Konsep hukum dalam sejarah perkembangan pengkajian hukum dikenal 3 jenis. HLA. Hart dalam the concept of law :
1) Hukum sebagai asas moralitas atau keadilan yang bernilai universal, dan menjadi bagian inheren sistem hukum alam (natural law theories).
2) hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada suatu waktu tertentu dan tempat tertentu & terbit sebagai produk eksplisit suatu sumber kekuasaan politik tertentu yang berlegitimasi (positivisme hukum).
3) hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional, dalam sistem dalam proses-proses pemulihan ketertiban & penyelesaian sengketa, maupun dalam proses-proses penalaran dan pembentukan pola-pola perilaku yang baru.

2.3 HUKUM IDEAL
Apakah hukum yang ideal itu? Hukum ideal dapat dijelaskan sebagai berikut:
 a. Suatu standar untuk menguji berlakunya semua hukum yang dapat diketahui dan dinilai, yang mempunyai kepastian lebih dari peraturan biasa.
b. Namun tidak perlu mengandung arti, bahwa hukum positif hendaknya dikuasai oleh hukum yang ideal dalam perkaraperkara perselisihan.
c. Hukum alam dapat digunakan untuk mendukung tuntutantuntutan revolusioner
d. Tuntutan revolusioner atau reformasi atau untuk membenarkan tata hukum yang ada, atau bahkan dapat menyebabkan suatu sistem hukum istimewa.
e. Sistem hukum istimewa, ketika hukum romawi diterima di eropa, sebagai hukum umum, yaitu dianggap sebagai “ratio scripta”.

2.4 PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
            Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. 
Contoh hukum ekonomi :
1)      Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2)      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3)      Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4)      Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5)      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.

2.5 PENGGOLONGAN HUKUM EKONOMI
Adapun dua penggolongan hukum ekonomi tersebut adalah hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
1. Penggolongan hukum ekonomi pembangunan adalah segala hal yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum tentang beberapa cara peningkatan dan pembangunan dalam kehidupan ekonomi. Hukum ini juga mengatur cara peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara menyelur
2. Penggolongan hukum ekonomi sosial adalah suatu bentuk pengaturan yang menyangkut pengaturan pada pemikiran hukum tentang beberapa cara pembagian, dari hasil pembangunan ekonomi. Hukum ekonomi sosial berkaitan dengan hasil pembangunan ekonomi nasional agar dapat dibagi secara adil dan merata sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

2.6 ASAS HUKUM EKONOMI
Penggolongan hukum ekonomi juga diatur dalam Undang-undang 1945 yang mencakup beberapa asas seperti :
a.   Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.   Asas manfaat.
c.   Asas demokrasi pancasila.
d.   Asas adil dan merata.
e.   Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
f.    Asas hukum.
g.   Asas kemandirian.
h.   Asas keuangan.
i.     Asas ilmu pengetahuan.
j.     Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

2.7 ASPEK HUKUM KEGIATAN EKONOMI
a.       Hukum sebagai faktor eksternal yang bermanfaat
b.      Hukum dapat dimanfaatkan untuk mengamankan kegiatan dan tujuan ekonomi yang akan dicapai
c.       Hukum sebagai alat mengawasi penyimpangan terhadap perilaku pelaku ekonomi terhadap kepentingan lain
d.      Hukum dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan dalam masyarakat
Aspek lain dari penggolongan hukum ekonomi akan sangat berpengaruh di dalam kegiatan ekonomi, antara lain :
a.   Pelaku dari kegiatan ekonomi yang memengaruhi kejadian dalam ekonomi.
b.   Komoditas ekonomi yang menjadi awal dari kegiatan ekonomi dan aspek lainnya yang memengaruhi hukum ekonomi itu sendiri.
c.   Kurs mata uang, dan aspek lainnya yang berkaitan seperti politik.
d.   Aspek lainnya di dalam hubungan ekonomi yang sangat kompleks.
Hukum ekonomi saat ini juga memiliki fungsi dalam memfasilitasi kegiatan ekonomi dan juga perdagangan, untuk kesejahteraan masayarakat dan warga negara.
Dasar penggolongan dua hukum ekonomi di Indonesia juga merujuk pada :
a.   UUD 1945,
b.   Tap MPR,
c.   Undang-Undang,
d.   Peraturan Pemerintah,
e.   Keputusan Presiden,
f.    SK Menteri, dan
g.   Peraturan Daerah

2.8  RUANG LINGKUP HUKUM EKONOMI
a. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
b. Hukum ekonomi pertambangan.
c. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
d. Hukum ekonomi bangunan.
e. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
f. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air, jalan.
g. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
h. Hukum ekonomi angkutan.
i. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

2.9 TUJUAN DARI PENERAPAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Berikut ini adalah beberapa tujuan dari penerapan hukum ekonomi yang ada di negara kita, Indonesia.
1.      Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
2.      Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
3.      Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.
Inti dari tujuan hukum ekonomi ini adalah semua kebijakan atas dasar kepentingan masyarakat dan negara, sehingga kepentingan negara tercapai tanpa harus menyengsarakan masyarakat.


BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam mengatur setiap kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum yang jelas , tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.


DAFTAR PUSTAKA
Taufiq, Muchamad.2017.”Aspek Hukum Dalam Ekonomi”. Malang : Media Nusa Creative

Komentar

Postingan Populer