PENERAPAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
PENERAPAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Dalam
setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dibutuhkan oleh setiap
Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan
kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan
dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang
mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian
dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Banyak
orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya dijalankan
sesuai dengan hukum yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan atau
kelancaran yang lebih cepat sehingga ia
mengubah aturan tersebut. Disinilah sebenarnya bagaimana penerapan hukum dalam
ekonomi itu harus di laksanakan.
1.2 TUJUAN
Untuk
menambah pengetahuan tentang hukum dalam ekonomi. Mulai dari definisi, penggolongannya,
asas, aspek, hingga tujuan diterapkannya hukum ekonomi di Indonesia. Dan diharapkan
juga agar dapat bermanfaat bagi kita semua.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
ASPEK HUKUM KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
Sejarah
menunjukkan bahwa pertumbuhan perekonomian Indonesia dimulai pada zaman
kolonial. Pada zaman penjajahan perekonomian sengaja dirancang khusus untuk
memenuhi kebutuhan Belanda yang berorientasi pada eksport hasil agraris ke
Eropa, sehingga sub sektor perekonomian yang ada pada waktu itu disiapkan
sebagai faktor pendorong, penyangga dan penunjang kegiatan dan sasaran eksport
tersebut.
Kita
simpulkan bahwa pada zaman penjajahan kegiatan ekonomi rakyat ditentukan oleh
kepentingan penguasa. Pola ekonomi rakyat ditentukan oleh berbagai perangkat
hukum yang sengaja diciptakan untuk itu antara lain :
a.
Peraturan tentang sistem tanam paksa di Jawa dan Madura
b.
Peraturan tentang budi daya tebu
c.
Peraturan tentang konsep perkebunan untuk tanaman eksport
d. Peraturan tentang pola industri karet.
Perubahan mendasar baru tampak pada Tahun
1967, dengan diundangkannya UU Penanaman Modal Asing, yang akhirnya mampu
mempengaruhi hukum perusahaan yang tidak pernah tersentuh sebelumnya.
Perubahan kebijakan terjadi di bidang ekonomi,
nampaknya mulai terasa dan mempengaruhi di bidang hukum yang mengatur tentang
kegiatan ekonomi pada umumnya, antara lain :
a.
Perubahan Pasal 54 KUHD UU Nomor 4 Tahun 1971 dan diundangkannya UU Perseroan
Terbatas yaitu UU Nomor 1/ 1995 yang diperbarui dengan UU Nomor 40 Tahun 2007.
b.
Pembaharuan di bidang Hak Milik Intelektual (UU Nomor 19/ 2002 tentang hak
Cipta, UU Nomor 15/ 2001 tentang Merek). c. Peraturan-peraturan baru pada
bidang usaha tertentu (usaha Perbankan dengan UU Nomor 10/ 1998 perubahan atas
UU Nomor 7/ 1992, usaha Asuransi dan lain sabagainya)
2.2
ASPEK HUKUM EKONOMI
Ditinjau dari istilah, Aspek Hukum Ekonomi dapat dijelaskan sebagai berikut :
Ditinjau dari istilah, Aspek Hukum Ekonomi dapat dijelaskan sebagai berikut :
Kata
“Aspek” dalam Kamus Bahasa Inggris “Aspect” yang artinya Letak, Sudut
Pemandangan. Kata “Hukum” dalam arti bebas adalah Peraturan/ Undang-Undang.
Bagaimana Aspek Hukum pada kegiatan Ekonomi pada umumnya? berikut ini akan
disajikan beberapa pendapat ahli tentang istilah “ Hukum “ .
IMMANUEL
KANT : “Bahwa sampai sekarang ini para ahli hukum masih mencari definisi hukum”
HANS
KELSEN : “Hukum terdiri dari kaidah-kaidah menurut nama orang harus berlaku”
WIRJO
PRODJODIKORO : “Hukum adalah rangkaian peraturanperaturan mengenai tingkah laku
orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat yang bertujuan mengadakan tata
tertib diantara anggota-anggota masyarakat itu”
Tujuan
Hukum menurut beberapa ahli disampaikan dalam berbagai versi dan tinjauan. Pada
pembahasan kali ini penulis tampilkan Tujuan hukum yang banyak dikenal
dikalangan masyarakat hukum yaitu :
1)
Menurut Van Appeldorn : “adalah untuk mencapai suatu susunan masyarakat yang
damai dan untuk mencapai suatu susunan masyarakat yang adil yang mengadakan
pembagian antara kepentingan-kepentingan yang bertentangan dari sesama manusia
dalam mana suatu orang harus memperoleh sedapat mungkin apa yang ia berhak
menerimanya”.
2)
Sementara menurut Rud Brach dari Jerman, dengan sederhana menyampaikan bahwa
Tujuan Hukum adalah “ mencapai keadilan “
Konsep
hukum dalam sejarah perkembangan pengkajian hukum dikenal 3 jenis. HLA. Hart
dalam the concept of law :
1)
Hukum sebagai asas moralitas atau keadilan yang bernilai universal, dan menjadi
bagian inheren sistem hukum alam (natural law theories).
2)
hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada suatu waktu tertentu dan
tempat tertentu & terbit sebagai produk eksplisit suatu sumber kekuasaan
politik tertentu yang berlegitimasi (positivisme hukum).
3)
hukum sebagai institusi sosial yang riil dan fungsional, dalam sistem dalam
proses-proses pemulihan ketertiban & penyelesaian sengketa, maupun dalam
proses-proses penalaran dan pembentukan pola-pola perilaku yang baru.
2.3
HUKUM IDEAL
Apakah
hukum yang ideal itu? Hukum ideal dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Suatu standar untuk menguji berlakunya
semua hukum yang dapat diketahui dan dinilai, yang mempunyai kepastian lebih
dari peraturan biasa.
b.
Namun tidak perlu mengandung arti, bahwa hukum positif hendaknya dikuasai oleh
hukum yang ideal dalam perkaraperkara perselisihan.
c.
Hukum alam dapat digunakan untuk mendukung tuntutantuntutan revolusioner
d.
Tuntutan revolusioner atau reformasi atau untuk membenarkan tata hukum yang
ada, atau bahkan dapat menyebabkan suatu sistem hukum istimewa.
e.
Sistem hukum istimewa, ketika hukum romawi diterima di eropa, sebagai hukum
umum, yaitu dianggap sebagai “ratio scripta”.
2.4
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh
hukum ekonomi :
1) Jika harga sembako atau sembilan bahan
pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2) Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah
pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka
dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3) Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam
maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
4) Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
5) Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan
maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah
permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum
ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
2.5
PENGGOLONGAN HUKUM EKONOMI
Adapun
dua penggolongan hukum ekonomi tersebut adalah hukum ekonomi pembangunan dan
hukum ekonomi sosial.
1.
Penggolongan hukum ekonomi pembangunan adalah segala hal yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum tentang beberapa cara peningkatan dan
pembangunan dalam kehidupan ekonomi. Hukum ini juga mengatur cara peningkatan
dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara menyelur
2.
Penggolongan hukum ekonomi sosial adalah suatu bentuk pengaturan yang
menyangkut pengaturan pada pemikiran hukum tentang beberapa cara pembagian,
dari hasil pembangunan ekonomi. Hukum ekonomi sosial berkaitan dengan hasil
pembangunan ekonomi nasional agar dapat dibagi secara adil dan merata sesuai
dengan nilai-nilai kemanusiaan.
2.6
ASAS HUKUM EKONOMI
Penggolongan
hukum ekonomi juga diatur dalam Undang-undang 1945 yang mencakup beberapa asas
seperti :
a. Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
b. Asas manfaat.
c. Asas demokrasi pancasila.
d. Asas adil dan merata.
e. Asas keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan dalam perikehidupan.
f. Asas hukum.
g. Asas kemandirian.
h. Asas keuangan.
i. Asas ilmu pengetahuan.
j. Asas kemandirian yang berwawasan
kenegaraan.
2.7
ASPEK HUKUM KEGIATAN EKONOMI
a. Hukum
sebagai faktor eksternal yang bermanfaat
b. Hukum
dapat dimanfaatkan untuk mengamankan kegiatan dan tujuan ekonomi yang akan
dicapai
c. Hukum
sebagai alat mengawasi penyimpangan terhadap perilaku pelaku ekonomi terhadap
kepentingan lain
d. Hukum
dimanfaatkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan dalam masyarakat
Aspek
lain dari penggolongan hukum ekonomi akan sangat berpengaruh di dalam kegiatan
ekonomi, antara lain :
a. Pelaku dari kegiatan ekonomi yang
memengaruhi kejadian dalam ekonomi.
b. Komoditas ekonomi yang menjadi awal dari
kegiatan ekonomi dan aspek lainnya yang memengaruhi hukum ekonomi itu sendiri.
c. Kurs mata uang, dan aspek lainnya yang
berkaitan seperti politik.
d. Aspek lainnya di dalam hubungan ekonomi yang
sangat kompleks.
Hukum
ekonomi saat ini juga memiliki fungsi dalam memfasilitasi kegiatan ekonomi dan
juga perdagangan, untuk kesejahteraan masayarakat dan warga negara.
Dasar
penggolongan dua hukum ekonomi di Indonesia juga merujuk pada :
a. UUD 1945,
b. Tap MPR,
c. Undang-Undang,
d. Peraturan Pemerintah,
e. Keputusan Presiden,
f. SK Menteri, dan
g. Peraturan Daerah
2.8 RUANG
LINGKUP HUKUM EKONOMI
a.
Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yang di dalamnya termasuk norma-norma
mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
b.
Hukum ekonomi pertambangan.
c.
Hukum ekonomi industri, industri pengolahan.
d.
Hukum ekonomi bangunan.
e.
Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata.
f.
Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik, air, jalan.
g.
Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja.
h.
Hukum ekonomi angkutan.
i.
Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
2.9
TUJUAN DARI PENERAPAN HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Berikut
ini adalah beberapa tujuan dari penerapan hukum ekonomi yang ada di negara
kita, Indonesia.
1. Mengatur
peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal
perekonomian.
2. Terjadinya
pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada
hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang
berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh
semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah
Indonesia.
3. Mengatur
kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat
di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.
Inti
dari tujuan hukum ekonomi ini adalah semua kebijakan atas dasar kepentingan
masyarakat dan negara, sehingga kepentingan negara tercapai tanpa harus
menyengsarakan masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Bahwa
setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hukum dalam mengatur setiap
kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan
ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang
maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hukum yang
jelas , tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan
perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang
sesuai dengan yang diharapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Taufiq,
Muchamad.2017.”Aspek Hukum Dalam Ekonomi”. Malang : Media Nusa Creative
Komentar
Posting Komentar