PENEGAKKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
PENEGAKKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seorang konsumen membutuhkan suatu perlindungan. Konsumen
adalah seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau
menggunakan jasa tertentu. Konsumen juga dapat didefinisikan sebagai setiap
orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat.
Dalam kegiatan bisnis konsumen sering menjadi korban dari
usaha-usaha tidak terpuji dari penjual. Konsumen terkadang dirugikan karena
barang yang dijual rusak, atau tidak sesuai dengan harapan. Walaupun untuk
barang tertentu dilengkapi jaminan paska jual seperti garansi dan juga
asuransi.
Namun ketika terjadi klaim sangat sulit untuk
direalisasikan. Bahkan terkadang tidak mendapat tanggapan sama sekali. Untuk
itulah konsumen perlu dilindungi dari berbagai usaha yang tidak terpuji para
penjual.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Perlindungan konsumen ?
2. Apa Saja Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen ?
3. Apa Tujuan Perlindungan Konsumen ?
4. Apa Saja Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha ?
5. Apa Badan yang Mengatur Perlindungan Konsumen ?
C. Tujuan
1. Agar Kita Mengetahui Pengertian Perlindungan konsumen.
2. Agar Kita Mengetahui Tujuan Perlindungan Konsumen.
3. Agar Kita Mengetahui Asas Perlindungan Konsumen.
4. Agar Kita Mengetahui Hak dan Kewajiban Konsumen dan
Pelaku Usaha.
5. Agar Kita Mengetahui Badan yang Mengatur Perlindungan
Konsumen.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Perlindungan Konsumen.
Menurut
undang-undang tersebut, perlindungan konsumen adalah segala bentuk upaya yang
dapat menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada
konsumen.
2. Tujuan
Perlindungan Konsumen
Tujuan
perlindungan konsumen menurut pasal 3 UUPK ada 6, yaitu sebagai berikut:
1)
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan juga kemandirian
bagi konsumen untuk melindungi diri. Rendahnya tingkat pendidikan konsumen
menjadikan rendahnya tingkat kesadaran akan hak-haknya. Oleh karena itu UUPK
menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat untuk
melakukan pendidikan dan pembinaan kepada konsumen. Melalui UU ini diharapkan
konsumen dapat memperoleh kesadaran mengenai hak dan kewajibannya sebagai
konsumen. Sehingga konsumen akan berusaha memperoleh informasi untuk
meningkatkan pengetahuan mengenai barang yang akan dikonsumsi-nya tanpa harus
berkonsultasi dengan pihak lain.
2)
Meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari akses negative pemakaian barang dan/atau jasa. Efek
negative dari pemakaian produk yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan,
seperti makanan yang terlalu banyak mengandung penyedap sehingga tidak baik
untuk kesehatan. Namun dalam iklannya diinformasikan makanan tersebut
mengandung zat yang berguna bagi kesehatan. Dalam hal ini penegakan hukum
sangat diperlukan untuk mencegah akses negative tersebut.
3)
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam hal memilih,
menentukan dan juga menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Banyak berita
mengenai bagaimana seseorang konsumen dirugikan tapi tidak bisa berbuat apa-apa
karena ketidaktahuan-nya.
4)
Menciptakan suatu sistem perlindungan terhadap konsumen
yang mengandung suatu unsur kepastian hukum dan juga keterbukaan informasi
serta akses untuk memperoleh suatu informasi. Dengan UUPK masyarakat mempunyai
kepastian hukum, sejauh mana kewajiban produsen dalam melindungi hak-haknya dan
sejauh mana kewajiban konsumen dalam memenuhi hak produsen.
5)
Menumbuhkan kesadaran bagi para pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga akan tumbuh sikap jujur dan juga
bertanggungjawab dalam berusaha. Selain menggerakkan kesadaran konsumen tentang
hak-haknya. UUPK juga menggerakkan kesadaran pelaku usaha untuk memahami
pentingnya perlindungan konsumen dengan memproduksi barang-barang secara jujur
dan bertanggungjawab.
6)
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang
menjamin keberlangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3. Asas Perlindungan
Konsumen
Asas perlindungan
konsumen ada 5, yaitu sebagai berikut:
1)
Asas manfaat.
2)
Mengamanatkan bahwa semua upaya dalam penyelenggaraan
perlindungan terhadap konsumen harus bisa memberikan suatu manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen. Dan juga bagi para pelaku usaha
secara menyeluruh.
3)
Asas keadilan.
4)
Mengamanatkan bahwa partisipasi semua rakyat dapat
diwujudkan dengan maksimal. Dan juga akan memberikan suatu kesempatan kepada
konsumen dan para pelaku usaha untuk dapat memperoleh haknya dan melaksanakan
semua kewajibannya secara adil.
5)
Asas keseimbangan. Mengamanatkan bahwa undang-undang
harus bisa memberikan suatu keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku
usaha, dan juga pemerintah dalam artian materiil ataupun spiritual.
6)
Asas keamanan dan keselamatan.
7)
Mengamanatkan bahwa undang-undang harus dapat
memberikan suatu jaminan atas keamanan dan juga keselamatan kepada konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan-nya.
8)
Asas kepastian hukum.
9)
Mengamanatkan bahwa baik pelaku usaha ataupun konsumen
harus bisa mentaati hukum dan juga memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan
perlindungan konsumen, serta mendapatkan jaminan hukum dari negara.
4. Hak dan Kewajiban
Pelaku Usaha
Sama seperti
konsumen, para pelaku usaha pun mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan
usahanya. Hak dan kewajiban pelaku usaha dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Hak Pelaku Usaha
Para pelaku usaha
dalam menjalankan usahanya mempunyai hak yang diatur dalam Pasal 6 UUPK. Pasal
6 UUPK menguraikan bahwa pada intinya hak para pelaku usaha meliputi 5 poin
berikut:
1)
Hak untuk mendapatkan pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan tentang kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2)
Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik atau buruk.
3)
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya atau
sewajarnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4)
Hak untuk rehabilitasi atau pemulihan nama baik jika
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tersebut tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha.
5)
Hak-hak lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
b. Kewajiban Pelaku
Usaha
Kewajiban yang
harus dijalankan oleh para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya diatur dalam
Pasal 7 UUPK. Pasal 7 UUPK ini pada intinya menyatakan bahwa pelaku usaha
mempunyai kewajiban dalam 7 hal berikut:
1)
Beritikad baik dalam melakukan semua kegiatan usahanya.
2)
Memberikan semua informasi secara benar, jelas, dan
juga jujur tentang kondisi dan juga jaminan barang dan/atau jasa serta
memberikan penjelasan tentang penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya.
3)
Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan
juga jujur serta tidak diskriminatif.
4)
Menjamin kualitas barang dan/atau jasa yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa
yang berlaku.
5)
Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberikan jaminan
dan/atau garansi terhadap barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan.
6)
Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
atas kerugian yang diakibatkan dari penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7)
Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian
jika barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
yang ada dalam perjanjian.
5. Badan yang
Mengatur Perlindungan Konsumen
Badan Perlindungan
Konsumen Nasional atau BPKN adalah suatu badan yang dibentuk untuk membantu
upaya pengembangan perlindungan konsumen. BPKN ini berkedudukan atau berlokasi
di ibukota Negara Republik Indonesia atau di Jakarta dan bertanggungjawab
kepada presiden.
Anggota dari BPKN
ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usulan dari menteri. BPKN ini
berfungsi untuk memberikan saran dan perlindungan kepada pemerintah dalam upaya
mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Untuk dapat menjalankan fungsinya, BPKN mempunyai 7 tugas
sebagai berikut.
1)
Melakukan berbagai penelitian terhadap barang dan/atau
jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
2)
Melakukan berbagai penelitian dan juga pengkajian
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan
konsumen.
3)
Menyebarluaskan informasi dengan melalui berbagai media
tentang perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakkan kepada
konsumen.
4)
Menerima berbagai pengaduan tentang perlindungan
konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat,
atau pelaku usaha.
5)
Memberikan saran dan juga rekomendasi kepada pemerintah
dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.
6)
Melakukan survey yang berkaitan dengan dengan kebutuhan
konsumen.
7)
Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya BPKN ini dapat bekerja sama
dengan organisasi konsumen internasional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesadaran produsen
akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan
antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang
ingin memiliki kepuasan maksimum. Pemerintah sebagai perancang, pelaksana serta pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang
perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang
terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para
produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang
dirugikan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. 2014.Hukum Perlindungan
Konsumen. Jakarta : Rajawali Pers
Az. Nasution. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu
Pengantar. Jakarta: n. Diadit Media
https://mastahbisnis.com/perlindungan-konsumen/
Komentar
Posting Komentar