PENEGAKKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA


PENEGAKKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seorang konsumen membutuhkan suatu perlindungan. Konsumen adalah seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu. Konsumen juga dapat didefinisikan sebagai setiap orang yang memakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat.
Dalam kegiatan bisnis konsumen sering menjadi korban dari usaha-usaha tidak terpuji dari penjual. Konsumen terkadang dirugikan karena barang yang dijual rusak, atau tidak sesuai dengan harapan. Walaupun untuk barang tertentu dilengkapi jaminan paska jual seperti garansi dan juga asuransi.
Namun ketika terjadi klaim sangat sulit untuk direalisasikan. Bahkan terkadang tidak mendapat tanggapan sama sekali. Untuk itulah konsumen perlu dilindungi dari berbagai usaha yang tidak terpuji para penjual.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Perlindungan konsumen ?
2. Apa Saja Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen ?
3. Apa Tujuan Perlindungan Konsumen ?
4. Apa Saja Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha ?
5. Apa Badan yang Mengatur Perlindungan Konsumen ?
C. Tujuan
1. Agar Kita Mengetahui Pengertian Perlindungan konsumen.
2. Agar Kita Mengetahui Tujuan Perlindungan Konsumen.
3. Agar Kita Mengetahui Asas Perlindungan Konsumen.
4. Agar Kita Mengetahui Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha.
5. Agar Kita Mengetahui Badan yang Mengatur Perlindungan Konsumen.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Perlindungan Konsumen.
    Menurut undang-undang tersebut, perlindungan konsumen adalah segala bentuk upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
2. Tujuan Perlindungan Konsumen
    Tujuan perlindungan konsumen menurut pasal 3 UUPK ada 6, yaitu sebagai berikut:
1)    Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan juga kemandirian bagi konsumen untuk melindungi diri. Rendahnya tingkat pendidikan konsumen menjadikan rendahnya tingkat kesadaran akan hak-haknya. Oleh karena itu UUPK menjadi landasan yang kuat bagi pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pendidikan dan pembinaan kepada konsumen. Melalui UU ini diharapkan konsumen dapat memperoleh kesadaran mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Sehingga konsumen akan berusaha memperoleh informasi untuk meningkatkan pengetahuan mengenai barang yang akan dikonsumsi-nya tanpa harus berkonsultasi dengan pihak lain.
2)    Meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakaian barang dan/atau jasa. Efek negative dari pemakaian produk yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan, seperti makanan yang terlalu banyak mengandung penyedap sehingga tidak baik untuk kesehatan. Namun dalam iklannya diinformasikan makanan tersebut mengandung zat yang berguna bagi kesehatan. Dalam hal ini penegakan hukum sangat diperlukan untuk mencegah akses negative tersebut.
3)    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam hal memilih, menentukan dan juga menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Banyak berita mengenai bagaimana seseorang konsumen dirugikan tapi tidak bisa berbuat apa-apa karena ketidaktahuan-nya.
4)    Menciptakan suatu sistem perlindungan terhadap konsumen yang mengandung suatu unsur kepastian hukum dan juga keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh suatu informasi. Dengan UUPK masyarakat mempunyai kepastian hukum, sejauh mana kewajiban produsen dalam melindungi hak-haknya dan sejauh mana kewajiban konsumen dalam memenuhi hak produsen.
5)    Menumbuhkan kesadaran bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga akan tumbuh sikap jujur dan juga bertanggungjawab dalam berusaha. Selain menggerakkan kesadaran konsumen tentang hak-haknya. UUPK juga menggerakkan kesadaran pelaku usaha untuk memahami pentingnya perlindungan konsumen dengan memproduksi barang-barang secara jujur dan bertanggungjawab.
6)    Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin keberlangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3. Asas Perlindungan Konsumen
   Asas perlindungan konsumen ada 5, yaitu sebagai berikut:
1)    Asas manfaat.
2)    Mengamanatkan bahwa semua upaya dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap konsumen harus bisa memberikan suatu manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen. Dan juga bagi para pelaku usaha secara menyeluruh.
3)    Asas keadilan.
4)    Mengamanatkan bahwa partisipasi semua rakyat dapat diwujudkan dengan maksimal. Dan juga akan memberikan suatu kesempatan kepada konsumen dan para pelaku usaha untuk dapat memperoleh haknya dan melaksanakan semua kewajibannya secara adil.
5)    Asas keseimbangan. Mengamanatkan bahwa undang-undang harus bisa memberikan suatu keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan juga pemerintah dalam artian materiil ataupun spiritual.
6)    Asas keamanan dan keselamatan.
7)    Mengamanatkan bahwa undang-undang harus dapat memberikan suatu jaminan atas keamanan dan juga keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan-nya.
8)    Asas kepastian hukum.          
9)    Mengamanatkan bahwa baik pelaku usaha ataupun konsumen harus bisa mentaati hukum dan juga memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta mendapatkan jaminan hukum dari negara.
4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
   Sama seperti konsumen, para pelaku usaha pun mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan usahanya. Hak dan kewajiban pelaku usaha dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Hak Pelaku Usaha
   Para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya mempunyai hak yang diatur dalam Pasal 6 UUPK. Pasal 6 UUPK menguraikan bahwa pada intinya hak para pelaku usaha meliputi 5 poin berikut:
1)    Hak untuk mendapatkan pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan tentang kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2)    Hak untuk memperoleh perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik atau buruk.
3)    Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya atau sewajarnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4)    Hak untuk rehabilitasi atau pemulihan nama baik jika terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tersebut tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha.
5)    Hak-hak lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
b. Kewajiban Pelaku Usaha
    Kewajiban yang harus dijalankan oleh para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya diatur dalam Pasal 7 UUPK. Pasal 7 UUPK ini pada intinya menyatakan bahwa pelaku usaha mempunyai kewajiban dalam 7 hal berikut:
1)    Beritikad baik dalam melakukan semua kegiatan usahanya.
2)    Memberikan semua informasi secara benar, jelas, dan juga jujur tentang kondisi dan juga jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan tentang penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya.
3)    Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan juga jujur serta tidak diskriminatif.
4)    Menjamin kualitas barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
5)    Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberikan jaminan dan/atau garansi terhadap barang yang dibuat dan/atau diperdagangkan.
6)    Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian yang diakibatkan dari penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7)    Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan yang ada dalam perjanjian.
5. Badan yang Mengatur Perlindungan Konsumen
  Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN adalah suatu badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. BPKN ini berkedudukan atau berlokasi di ibukota Negara Republik Indonesia atau di Jakarta dan bertanggungjawab kepada presiden.
  Anggota dari BPKN ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usulan dari menteri. BPKN ini berfungsi untuk memberikan saran dan perlindungan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Untuk dapat menjalankan fungsinya, BPKN mempunyai 7 tugas sebagai berikut.
1)    Melakukan berbagai penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
2)    Melakukan berbagai penelitian dan juga pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
3)    Menyebarluaskan informasi dengan melalui berbagai media tentang perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakkan kepada konsumen.
4)    Menerima berbagai pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha.
5)    Memberikan saran dan juga rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen.
6)    Melakukan survey yang berkaitan dengan dengan kebutuhan konsumen.
7)    Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya BPKN ini dapat bekerja sama dengan organisasi konsumen internasional.
BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
    Kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum. Pemerintah sebagai perancang, pelaksana serta  pengawas atas jalannya hukum dan UU tentang perlindungan konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo. 2014.Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta : Rajawali Pers
Az. Nasution. 2002. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar. Jakarta: n. Diadit Media
https://mastahbisnis.com/perlindungan-konsumen/

Komentar

Postingan Populer