HaKi ( Hak atas Kekayaan Intelektual) di Indonesia
HaKi ( Hak atas Kekayaan Intelektual) di Indonesia
1. Pengertian
HaKI.
Istilah
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR),
sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade
Organization). Pengertian
Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas
kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai
hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human
right).
HaKI
atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu
hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya
ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil
dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah
karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
2. Tujuan
Penerapan HaKI.
Setiap
hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya
atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari
penerapan HaKI yaitu
· Antisipasi
kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain
· Meningkatkan
daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
· Dapat
dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha
dan industri di Indonesia.
3. Macam-Macam
HaKI.
1. Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi.
2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi :
1.
Hak Cipta (Copyrights) adalah hak eksklusif bagi pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
2.
Hak Kekayaan Industri (Industrial
Property Rights)
yang mencakup:
a. Paten
(Patent) adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya
b. Desain
Industri (Industrial Design)
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
c. Merek
(Trademark) adalah
suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.
d. Indikasi
Geografis (Geographical Indication) yaitu
suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor
lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari
kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan.
e. Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit) adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
f.
Rahasia dagang (Trade secret) adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
g. Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety Protection) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara,
yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh
Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan
oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
4. Prinsip-Prinsip
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki
kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
5. Dasar
Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan
hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1.
UU
Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
2.
UU
Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
3.
UU
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
4.
UU
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
5.
UU
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
6.
UU
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.
UU
Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman.
6. Sejarah
perkembangan sistem perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia
1.
Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual di
Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda
memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan kekayaan intelektual
pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun
1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia
yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota
Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888,
anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne
Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914.
Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua
peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual tersebut tetap
berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945,
seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku
selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap
berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan
dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan
Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
2.
Pada
tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan
perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu
Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan
sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No.
J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar
negeri.
3.
Pada
tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang
Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial
Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan
UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
4.
10
Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the
Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan
keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi
Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi)
terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat
1.
5.
Pada
tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta
untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta
tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
6.
Tahun
1986 dapat disebut sebagai awal era modern sistem kekayaan intelektual di tanah
air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di
bidang kekayaan intelektual melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan
tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan
nasional di bidang kekayaan intelektual, perancangan peraturan
perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual dan sosialisasi sistem
kekayaan intelektual di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak
hukum dan masyarakat luas.
7.
19
September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan
atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
8.
Tahun
1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat
Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan
tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II
di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
9.
Pada
tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten
yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada
tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
10.
28
Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang
mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
11.
Pada
tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the
Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan
TRIPS).
12.
Tahun
1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang
kekayaan intelektual, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten
1989 dan UU Merek 1992.
13.
Akhir
tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang kekayaan intelektual yaitu: (1) UU
No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
14.
Untuk
menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun
2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini
menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002,
disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama
dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
15.
Pada
tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas
Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
16.
Pada
tahun 2014, untuk menyesuaikan arus globalisasi, perkembangan zaman dan
teknologi internet, menyempurnakan kekurangan dalam UU sebelumnya, DPR dan
Pemerintah mengesahkan UU no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selanjutnya,
Pada tahun 2016, DPR mengesahkan UU no. 13 tahun 2016 tentang Paten dan UU
no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
KESIMPULAN.
Dalam
pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam
penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan
menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima
dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta
berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam
melaksanakan kegiatan perekonomian.
DAFTAR PUSTAKA.
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
Komentar
Posting Komentar