Langsung ke konten utama

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)

Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU Koperasi)

“Pengertian SHU koperasi merupakan pendapatan yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku yang dikurangi dengan penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.” (UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45).

Rumus Menghitung SHU

Rumus pembagian SHU bisa kita lihat seperti dibawah ini:
SHU Koperasi = Y+ X
Keterangan
SHU KoperasiSisa Hasil Usaha per Anggota
YSHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
XSHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
SHU Anggota dengan model matematika, dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan
YJasa usaha anggota koperasi
XJasa modal anggota koperasi
TaTotal transaksi anggota koperasi
TkTotal transaksi koperasi
SaJumlah simpanan anggota koperasi
SkTotal simpanan anggota koperasi

Prinsip Pembagian SHU

Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi prinsip SHU Koperasi:
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Biasanya, SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi adalah bersumber dari anggota itu sendiri. Itu artinya, SHU yang bukan berasal dari transaski dengan anggota pada dasarnya dijadikan sebagai cadangan koperasi atau tidak dibagi kepada anggota.
Pada suatu kasus, SHU dari non anggota bisa dibagikan merata kepada anggota dikarenakan sudah disepakati oleh rapat anggota dengan catatan tidak mengganggu likuiditas koperasi.
  1. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota adalah balas jasa kepada anggota koperasi yang telah menginvestasikan modal dan melakukan transaksi pada koperasi. Jadi diperlukan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal beserta jasa transaksi usaha yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Dari hasil SHU untuk anggota koperasi harus ditetapkan, berapa persen untuk jasa modal dan jasa usaha, misalnya 35 % unuk jasa modal dan 65% untuk jasa usaha.
  1. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Dalam proses perhitungan dan pembagian SHU kepada anggota harus dilakukan secara transparan (terbuka) diumumkan, sehingga setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif dengan mudah berapa besaran partisipasinya kepada koperasi.
Hal ini akan menjadi pembelajaran untuk anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikian badan usaha dan pendidikan dalam proses demokrasi dan bisa mengantisipasi kecurigaan yang bisa saja timbul antar anggota koperasi


  1. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota hendaknya diberikan secara tunai karena akan membuktikan bahwa koperasi tersebut sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Metode Perhitungan SHU Koperasi

Contoh kasus SHU (Ekonomi Koperasi):
Koperasi “Bumi Artha Makmur” mempunyai dana sebesar Rp. 100.000.000 yang berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya. Koperasi menyajikan perhitungan laba rugi pada 31 Desember 2017 sebagai berikut:
(hanya untuk anggota)
PenjualanRp 460.000.000,-
Harga Pokok PenjualanRp 400.000.000,-
Laba KotorRp 60.000.000,-
Biaya UsahaRp 20.000.000,-
Laba BersihRp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan Koperasi40%
Jasa Anggota25%
Jasa Modal20%
Jasa Lain-lain15%
Buatlah:
  1. Perhitungan pembagian SHU
  2. Jurnal pembagian SHU
  3. Perhitungan persentase jasa modal
  4. Perhitungan persentase jasa anggota
  5. Hitung yang diterima oleh Tuan Bagas (anggota koperasi) apabila simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan Tuan Bagas telah berbelanja di koperasi Bumi Artha Makmur senilai Rp. 920.000,-
Jawaban:
1. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHURp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi40%Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota25%Rp 10.000.000,-
Jasa Modal20%Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain15%Rp 6.000.000,-
Total100%Rp 40.000.000,-
 2. Jurnal
SHURp 40.000.000,-
Cadangan KoperasiRp 16.000.000,-
Jasa AnggotaRp 10.000.000,-
Jasa ModalRp 8.000.000,-
Jasa Lain-lainRp 6.000.000,-
3. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%.
Keterangan:
  • Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajiB.
  • Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang.
4. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100% = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
  • perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi.
  • untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman.
5. Yang diterima Tuan Bagas:
  • jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
  • jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x
  • Pembelian Tuan Bagas = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
  • Jadi yang diterima Tuan Bagas adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Pembagian SHU Koperasi

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah pendapatan yang didapat dalam kurun waktu satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
  1. Dana Cadangan
  2. Jasa Untuk Anggota
  3. Dana Pendidikan
  4. Keperluan lain

Contoh Pembagian SHU

Suatu koperasi pada akhir tahun 2017 mendapat SHU sebesar Rp. 12.000.000 dan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar koperasi, pembagian SHU adalah sebagai berikut:
Dana Cadangan25,0 %
Jasa Usaha30,0 %
Jasa Modal20,0 %
Pengurus/Pengawas7,5 %
Karyawan7,5 %
Dana Pendidikan5,0 %
Dana Sosial5,0 %
Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun 2017 menunjukkan data sebagai berikut:
Jumlah dana yang terkumpul dari simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota sebesar Rp.35.000.000,-
Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
Partisipasi anggotaRp.250.000.000
Bukan AnggotaRp.150.000.000 +
Rp.400.000.000,-
harga pokok penjualan(Rp.367.500.000,-)
PendapatanRp. 32.500.000,-
Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban(Rp. 18.000.000,-)
SHU sebelum pajakRp. 14.500.000,-
Pajak Penghasilan (PPH)(Rp. 2.500.000,- )
Setelah dipotong pajakRp, 12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadangan25% x Rp.12.000.000,-= Rp. 2.000.000,-
Jasa Usaha30% x Rp.12.000.000,-= Rp. 3.600.000,-
Jasa Modal20% x Rp.12.000.000,-= Rp. 2.400.000,-
Pengurus/Pengawas7,5% x Rp12.000.000,-= Rp. 900.000,-
Karyawan7,5% x Rp12.000.000,-= Rp. 900.000,-
Dana Pendidikan5 % x Rp.12.000.000,-= Rp. 600.000,-
Dana Sosial5 % x Rp.12.000.000,-= Rp. 600.000,-+
Rp.12.000.000,-
Pertanyaan :
Seorang sebagai anggota salah satu koperasi memiliki dana sebesar Rp.175.000,- pada simpanan pokok dan wajibnya, anggota tersebut kemudian berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut?
Jawaban:
Anggota tersebut menerima
Jasa Modal
Rp.175.000 / Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,-
Jasa Usaha
Rp.187.500 / Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+
SHU Yang diterima
Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,
Kegunaan Laporan Keuangan Koperasi Bagi Pihak Eksternal dan Internal

Laporan keuangan koperasi sebagai bagian dari akuntansi dibuat dengan tujuan untuk memberikan informasi keuangan koperasi pada pihak-pihak tertentu baik intern maupun ekstern.
 
Pihak intern koperasi adalah para anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan. Sedangkan pihak ekstern adalah calon anggota, pemerintah, gerakan koperasi, auditor, dan sebagainya.
Sedangkan kegunaan dari laporan keuangan koperasi adalah:
1. Mengetahui prestasi keuangan koperasi dalam periode tertentu.
2. Mengetahui jumlah SHU yang diperoleh selama periode tertentu.
3. Mengetahui jumlah harta, kewajiban, dan kekayaan bersih koperasi selama periode tertentu.
4. Mengantisipasi kemungkinan penyelewengan yang dilakukan oleh pengelola koperasi.
5. Mendidik agar tertib administrasi.
6. Memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menganalisa keuangan koperasi sebagai bahan pengambilan keputusan.

Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi dan Badan Usaha Lain
Laporan keuangan koperasibertujuan untuk mengkalkulasi sisa hasil usaha, mengawasi asset milik koperasi untuk menghindari penyalahgunaan dan kecurangan, memberikan informasi mengenai hak atas individu yang memiliki kepentingan dengan koperasi, dan digunakan sebagai dasar dalam rangka pengambilan keputusan. Perlu diketahui bahwa  koperasi adalah sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan mensejahterakan anggotanya, dan perusahaan konvensional merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau memaksimalkan nilai perusahaan. Laporan keuangan koperasi terdiri dari :
1.      Neraca
2.      Perhitungan hasil usaha
3.      Laporan arus kas
4.      Laporan promosi ekonomi anggota
5.      Catatan atas laporan keuangan

Laporan keuangan badan usaha lain secara umum adalah suatu metode mengolah informasi keuangan dan menyajikannya agar dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan terhadap hasil laporan tersebut. Akuntansi model konvensional ini bisa dibilang adalah sistem akuntanni yang paling banyak digunakan oleh masyarakat umum. Laporan keuangan konvensional pada dasarnya adalah sama-sama menyajikan laporan keuangan yang bertujuan untuk mengetahui kondisi keuangan pada suatu perusahaan. Laporan keuangan badan usaha lain terdiri dari :
1.      Neraca
2.      Laporan laba rugi
3.      Laporan arus kas
4.      Laporan perubahan ekuitas/modal
Contoh Laporan Keuangan Koperasi




Sekian mengenai sisa hasil usaha,terima kasih :)






Daftar Pustaka.
https://www.akuntansilengkap.com/ekonomi/cara-menghitung-shu-contoh-soal/
https://text-id.123dok.com/document/oz11lk4dz-tujuan-dan-kegunaan-laporan-keuangan-koperasi-unsur-unsur-laporan-keuangan-koperasi.html

Komentar

Postingan Populer